Hampir 5 Bulan, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Polres PakPak Bharat Belum Tertangkap

    Hampir 5 Bulan, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Polres PakPak Bharat Belum Tertangkap
    Pelaku pencabulan anak dibawah umur masuk dalam DPO Polres PakPak Bharat

    PAKPAK BHARAT - Soal pencabulan anak dibawah umur yang sudah dilaporkan ke Polres Pakpak Bharat, diketahui pihak Kepolisian telah menerbitkan tersangka di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kendati demikian keluarga korban berharap agar pihak kepolisian khususnya pihak Polres Pakpak Bharat segera mencari dan menangkap pelaku agar dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

    Dilansir Media24 Jam, Saat dikonfirmasi via whatsapp, Kapolres Pakpak Bharat AKBP Rocky H mengatakan untuk teknis penyidikannya, ia meminta wartawan agar menghubungi kasat reskrim. 

    "Silahkan menghubungi kasat reskrim silih untuk teknis penyidikannya, sepengetahuan saya sudah di proses tapi silahkan menghubungi kasat reskrim untuk lebih jelasnya atau nanti difampingi oleh kasi humas, " katanya, Selasa (10/5). 

    Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat AKP Saut Rapollo menerangkan dalam perkara tersebut pihaknya membuat surat DPO terhadap tersangka. 

    "Dalam perkara tersebut kami belum  menemukan keberadaan tersangka dan  kami  telah  membuat  Surat  DPO terhadap  tersangka dan untuk keluarga korban kalau  ada informasi  tentang  keberadaan tersangka segera hubungi kami, " terangnya. 

    Saut Rapollo mengimbau kepada keluarga tersangka jika mengetahui keberadaan tersangka agar segera menyerahkan ke pihak kepolisian. 

    "Kepada orang tua dan saudara-saudaranya supaya menyerahkan anaknya, " tegasnya. 

    Sebelum nya diberitakan ayah korban berinisial JS  warga Kecamatan Tinada Kabupaten Pakpak Bharat menjelaskan kejadian ini bermula pada (12/9/2021) lalu putrinya sebut saja bunga (16) diajak jumpa sama tersangka di puskesmas. 

    "Anak saya sudah anggap pelaku sebagai abangnya karena satu marga, jadi permintaan jumpa dengan pelaku anak saya tak berpikir buruk apapun karena satu marga. Saat berjumpa di puskesmas anak saya langsung dimasukkan ke dalam mobil ambulans, " katanya, Senin (14/3). 

    "Anak saya dicabuli oleh tersangka, anak saya tak bisa berbuat apa apa dia mau menjerit tak ada yang mendengar pada saat itu sore hari dan suasana keadaan sangat sepi sekali, " imbuhnya. 

    Usai puas melakukan aksi pencabulan tersebut terang JS, bunga sempat menendang kemaluan tersangka dan berlari menuju pulang. Ia sempat menangis lantaran takut dimarahin akhirnya korban memendam atas apa yang telah terjadi. 

    "Anak saya memendam semuanya karena takut, tapi yang membuat anak saya membuka mulai dari bulan September hingga Desember pelaku sering memeras anak saya dengan cara  jika ia datang ke kedaiku saat anakku yang jaga dia minta rokok tapi tak dibayar, " terangnya. 

    "Tak hanya itu ia juga sempat meminta uang untuk ditransfer kan namun anak saya tak mau mengirim nya, yang lebih membuat kami malu video aksi pencabulan tersebut diduga tersebar dan kawan anak saya ada menyindir. Mendapat pengakuan seperti itu saya langsung melaporkan nya ke Polres Pakpak Bharat, pada (28/12/2021) lalu, " tambahnya. 

    Laporan itu sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/B/87/XII/2021/SPKT/POLRES PAKPAK BHARAT/POLDA SUMATERA UTARA aku JS sudah tiga bulan berjalan namun hingga kini pelaku belum juga tertangkap. Ia berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya. 

    "Aku berharap agar pelaku segera ditangkap, anakku hingga saat ini masih trauma bdan malu atas perbuatan biadab pelaku, " pungkasnya. (Ha/AL)

    PAKPAK BHARAT SUMUT
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Kaiman Sitio: Saya Tidak Ada Terima Surat...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Mutu dan Kualitas WBP, Rutan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU

    Ikuti Kami